"Waktu itu, pelaku langsung menimpa tubuh korban yang terbaring di kasur. Korban sempat terbangun dan menyadari kalau yang menidurinya itu adalah Jon. Karena tak kuasa menahan kekuatan pelaku, korban hanya bisa pasrah," tambahnya.
Dua hari kemudian pelaku kembali beraksi menggagahi gadis lugu tersebut hingga akhirnya hamil enam bulan.
"Jadi ibu korban melaporkan karena mengetahui anaknya sudah hamil enam bulan. Menerima laporan itu kami langsung tangkap tersangka di rumah korban," tukasnya.
Atas kelakuan bejatnya, Jon terpaksa sementara mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Kijang untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk sementara kita pakai Pasal Perlindungan Anak, karena usia korban kita bisa dapat kepastian dari hasil pemeriksaan forensik kedokteran lantaran identitas korban tak ada. Jadi kami masih belum bisa simpulkan, untuk sementara diperkirakan usianya 17 tahun empat bulan," tandasnya.
(Rizka Diputra)