Salah satu barang yang ia selundupkan ke Jakarta ialah saat Polda Metro Jaya mengungkap sabu seberat 6 kg beberapa waktu lalu. Diketahui, Lew bersama satu tersangka lainnya yakni Sardiyanto merupakan dua anggota terakhir kelompok Pak Ci asal Aceh yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Karawang, Jawa Barat.
Adapun barang haram itu selama ini dikirim ke berbagai lokasi melalui jalur laut. "Di lapas, (Pak Ci) juga bisa bermain dengan yang di luar. Jaringannya ada di Sigli, Medan; Porong, Jawa Timur; Bulak Karang; dan Cipinang. Ini jaringannya," tambah Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan.
Sekadar diketahui, selain menangkap Lew dan Sardiyanto, pada Jumat 19 Agustus, tujuh WNI yang tergabung dalam jaringan internasional juga turut diamankan. Mereka adalah Hendra (43), Husni Tamrin (41), Rudi (42), Rido (22), Kahar, Lutfi Hendrawan (38) Amirullah (43). Semuanya ditangkap lebih dulu pada Senin 15 Agustus.
(Ulung Tranggana)