JAKARTA – Warga RW 02 Mangga Besar, Tamansari, mulai resah lantaran tanah yang telah ditempatinya selama 80 tahun sejak 1928 akan digusur oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Warga resah sebab pada 18 Agustus 2016 telah menerima surat peringatan (SP) ketiga dari Pemkot untuk mengosongkan atau membongkar rumah, terutama yang terdapat di RT 05, 07, dan 09 RW 02.
Salah satu warga, Ming Ming (45), mengatakan SP-3 itu diberikan pada Jumat 19 Agustus malam. "Masak Satpol PP bagiin surat peringatan malam-malam," ujarnya kepada Okezone, di Mangga Besar, Jakarta Barat, Senin (22/8/2016).
Dalam surat tersebut warga diberi waktu 3x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya sendiri. Sebelumnya pada 21 Juli 2016, Pemkot Jakarta Barat sudah melayangkan SP-1 kepada warga, dan SP-2 pada 3 Agustus 2016.
"Ini SP-3. Kita harus mengosongkan rumah kita, kalau tidak akan dibongkar paksa oleh Pemkot," ujarnya.