Sanusi disangka telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, lewat asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda Reklamasi.
Ariesman Widjaja telah menjalani persidangan. Dalam dakwaan, Ariesman disebut menyuap Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain perkara dugaan suap, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.
Barang-barang milik Sanusi di antaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan; unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan; serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor.
Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.
(Fiddy Anggriawan )