PRANCIS - Mahkamah Agung (MA) Prancis menunda aturan pelarangan burkini di Negeri Menara Eiffel tersebut. Penundaan ini didasari sebuah kasus uji coba yang dibawa kelompok hak asasi manusia (HAM), sambil menunggu keputusan definitif.
Kebijakan tersebut baru akan diterapkan di bagian utara Kota Villeneuve-Loubet, dekat Nice. Tetapi bisa menjadi contoh bagi kota lain yang melarang pemakaian baju renang yang menutup seluruh badan di pantai mereka.
Di bawah hukum Prancis, kebijakan sementara dapat diteruskan terlebih dulu sebelum pengadilan memutuskan hukum legal terkait legalitas kasus yang sedang diuji. Sebelumnya, larangan pemakaian burkini oleh para walikota ditetapkan setelah penyerangan saat perayaan Hari Bastille di Nice dan pembunuhan pastor di Normandia. Demikian dilansir Guardian, Jumat (26/8/2016).
Larangan tersebut tidak secara eksplisit menggunakan kata "burkini", namun istilah "baju renang yang menampilkan afiliasi agama". Otoritas Prancis menyebut, alasan pelarangan ini adalah untuk melindungi ketertiban umum, serta kemurnian hukum sekuler di Prancis.
Dalam sebuah sidang dengar pendapat di hadapan dewan kota, Kamis, 25 Agustus, pengacara dari kelompok HAM di kasus Villeneuve-Loubet berargumen bahwa pelarangan melahirkan teror rasa takut dan melanggar kebebasan dasar seseorang. Sementara itu, pengadilan tingkat rendah pada Senin, 22 Agustus memutuskan bahwa pelarangan burkini di Villeneuve-Loubet penting untuk menjaga ketertiban umum.