MA Prancis Tunda Larangan Pemakaian Burkini

Rifa Nadia Nurfuadah, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2016 21:01 WIB
Seorang perempuan mengenakan burkini di Pantai Marseille, Prancis, 17 Agustus 2016. (Foto: Reuters)
Share :

PRANCIS - Mahkamah Agung (MA) Prancis menunda aturan pelarangan burkini di Negeri Menara Eiffel tersebut. Penundaan ini didasari sebuah kasus uji coba yang dibawa kelompok hak asasi manusia (HAM), sambil menunggu keputusan definitif.

Kebijakan tersebut baru akan diterapkan di bagian utara Kota Villeneuve-Loubet, dekat Nice. Tetapi bisa menjadi contoh bagi kota lain yang melarang pemakaian baju renang yang menutup seluruh badan di pantai mereka.

Di bawah hukum Prancis, kebijakan sementara dapat diteruskan terlebih dulu sebelum pengadilan memutuskan hukum legal terkait legalitas kasus yang sedang diuji. Sebelumnya, larangan pemakaian burkini oleh para walikota ditetapkan setelah penyerangan saat perayaan Hari Bastille di Nice dan pembunuhan pastor di Normandia. Demikian dilansir Guardian, Jumat (26/8/2016).

Larangan tersebut tidak secara eksplisit menggunakan kata "burkini", namun istilah "baju renang yang menampilkan afiliasi agama". Otoritas Prancis menyebut, alasan pelarangan ini adalah untuk melindungi ketertiban umum, serta kemurnian hukum sekuler di Prancis.

Dalam sebuah sidang dengar pendapat di hadapan dewan kota, Kamis, 25 Agustus, pengacara dari kelompok HAM di kasus Villeneuve-Loubet berargumen bahwa pelarangan melahirkan teror rasa takut dan melanggar kebebasan dasar seseorang. Sementara itu, pengadilan tingkat rendah pada Senin, 22 Agustus memutuskan bahwa pelarangan burkini di Villeneuve-Loubet penting untuk menjaga ketertiban umum.

Ketegangan terkait pelarangan burkini meningkat setelah seorang perempuan yang memakai penutup kepala terekam kamera foto sedang membuka atasan berlengan panjang dan dikelilingi polisi bersenjata. Adegan ini terjadi di sebuah pantai di Nice.

Kota tersebut melarang penggunaan burkini pekan lalu, mengikuti langkah yang sudah diambil oleh 15 wilayah sekitarnya di tenggara Prancis.

Pelarangan burkini ini memecah pemerintahan Prancis dan rakyatnya, serta memicu kemarahan publik di berbagai negara. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy memanfaatkan kampanye pilpres 2017 putaran pertamanya untuk melarang burkini. Sementara itu, pemerintahan sosialis Prancis terbagi menjadi dua. Sang perdana menteri dan salah satu pemimpin kelompok feminis di kabinet mengambil posisi berseberangan.

Di saat yang sama, kritik atas larangan burkini juga menyasar politisi. Banyak pihak menuding politisi Prancis memutarbalikkan larangan itu demi tujuan politik mereka dan memakainya untuk menargetkan kaum muslim.

Prancis sendiri dibangun dalam pemisahan yang tegas antara gereja (agama) dan pemerintahan. Tujuannya, membangun kesetaraan untuk semua kepercayaan. Teorinya, negara adalah netral dalam hal agama dan memberi kesempatan bagi semua untuk mempraktikkan kepercayaan religius selama tidak mengganggu ketertiban umum.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya