Bukannya diantarkan bertemu sang nenek, pelaku membawa SF ke rumah saudaranya di daerah OKU Timur. Disitulah pelaku menyetubuhi SF hingga dua kali.
"Kami tangkap di rumah orangtua korban setelah tersangka mengantarkan SF pulang. Tersangka mengaku sudah dua kali menggauli korban atas dasar suka sama suka,” ujar Kanit UPPA Polres Serang, Ipda Juwandi, Senin (5/9/2016).
Dia menjelaskan, ditangkapnya pelaku setelah orangtua SF membujuk pelaku untuk mengantarkan anaknya pulang. Karena dasar suka sama suka, pelaku dengan gentle mengantarkan kekasihnya ke rumah orangtuanya di daerah Cikande, Kabupaten Serang.
Atas perbuataanya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Membawa Lari Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Dari Wali atau Orangtuanya.
(Awaludin)