AKARTA – Sudah tiga bulan lebih Handika Lintang Saputra, warga negara Indonesia (WNI) yang berkuliah di Turki ditahan dan dijebloskan ke penjara tahanan politik pemerintah setempat. Selain Handika, ada tiga lagi mahasiswa tanah air yang dibui aparat Turki. Mereka adalah Dwi Puspita Ari Wijayanti, Yumelda Ulan Afrilian dan Syaiful Iman.
Dua mahasiswi yang ditangkap setelah Handika sudah bebas sejak Kamis 25 Agustus. Keduanya kini berada di bawah perlindungan Wisma KBRI di Ankara bersama sekira 36 WNI mahasiswa penerima beasiswa Pasiad lainnya di Turki. Syaiful Iman juga baru saja dibebaskan hari ini.
Namun demikian, masalah tidak lantas bisa dianggap kelar. Kinerja pemerintah membebaskan Dwi dan Yumelda mendapat apresiasi dari kedua orangtua yang bersangkutan. Akan tetapi, upaya pemerintah melindungi warga negaranya di luar negeri dinilai belum maksimal.
Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Turki, Azwir Nazar menegaskan, pemerintah harusnya bertindak cepat sejak awal pelaporan. Apalagi bukan baru satu atau dua mahasiswa kita yang ditangkap atas dasar tuduhan yang sama. Bahkan untuk kasus Handika, pemuda asal Wonosobo, Jawa Tengah itu dipenjarakan sebelum kudeta militer.
"Makanya dari awal saya minta pemerintah tarik dulu anak-anak (WNI mahasiswa) kita di sana. KBRI kan mengklaim semua mahasiswa berada di bawah naungannya. Kalau sekarang begini, saya tanya, negara ini di mana fungsinya?" tukas pria kelahiran Aceh 1983 tersebut ketika berbincang dengan Okezone di Wisma Forba Aceh, Jakarta, belum lama ini.