JAKARTA – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 dalam kasus kopi sianida. Bahkan, saksi ahli patologi anatomi Gatot Susilo Lawrance menilai peraturan yang memuat scientific investigation itu tidak dijalankan oleh penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebut, persyaratan teknis yang merujuk peraturan itu harus dipenuhi jika terdapat proses autopsi. Sementara korban, Wayan Mirna Salihin, tidak diautopsi karena adanya penolakan dari pihak keluarga.
"Artinya, diharapkan itu adalah ketika diautopsi seperti itu. Nah, (kasus) ini tidak dilakukan autopsi," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) dini hari.
Ardhito menambahkan, ketika korban tidak diautopsi, syarat-syarat pemeriksaan organ dan cairan tubuh tidak perlu dilakukan atau tidak lagi berlaku. "Oh iya dong (tidak harus dilakukan)," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 58 dan 59 peraturan tersebut disebutkan bahwa pada kasus keracunan, penyidik harus mengambil barang bukti berupa sisa makanan atau minuman, muntahan (bila ada). Selain itu, harus diambil pula sampel cairan di organ tubuh seperti otak, hati, jantung, lambung, dan urine.