Perkap Diabaikan di Kasus Kopi Sianida, JPU Nilai Sudah Prosedural

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Kamis 15 September 2016 09:27 WIB
Ilustrasi
Share :

"Kapolri bikin ini berdasarkan pendekatan sains. Kepolisian sekarang dengan dulu beda. Sekarang scientific investigation. Peraturan Kapolri ini scientific," terang Susilo saat memberikan keterangan di persidangan.

Namun ketika dikonfirmasi apakah peraturan itu diterapkan pada kasus kopi sianida, pendidik di Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menilai polisi justru tampak lelah.

"Teman-teman di kepolisian terlalu banyak kerja, jadi capek," tandasnya.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya