BENGKULU - Usai pemeriksaan berkas perkara, barang bukti lima tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi honor dewan pembina di RSUD M Yunus, Bengkulu langsung digiring ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Pengiriman tersangka dikawal oleh tim jaksa penyidik KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pemeriksan berkas perkara dan barang bukti berlangsung di ruang Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu selama 2,5 jam. Kelimanya terdiri atas mantan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba; Toton selaku Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu; panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin.
Kemudian mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu Safri Safei. ''Tim JPU ada delapan orang. Tersangka dibawa ke Lapas Bentiring,'' kata salah satu anggota JPU KPK, Roy Rohadi usai pemeriksaan berkas, Kamis (15/9/2016).
Dari pantauan Okezone, usai pemeriksaan, anggota keluarga kelima tersangka yang sebelumnya telah memadati depan ruang Aula Kejati sempat menanyakan kabar kepada lima tersangka.