PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik prostitusi melalui media sosial dalam jaringan (online), Facebook, yang melibatkan anak di bawah umur.
"Tiga orang muncikari telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan di Pekanbaru, Rabu (21/9/2016).
Surawan menuturkan, ketiga tersangka yang terdiri dari dua pria dan seorang wanita itu ditangkap pada Selasa malam di salah satu hotel berbintang di Kota Pekanbaru.
RT alias Edo (20) dan DDS alias Odi (18) merupakan dua tersangka pria yang diamankan dan N (20) wanita muncikari yang terlibat sindikat tersebut.
Pengungkapan sindikat prostitusi daring tersebut berawal dari temuan sebuah akun Facebook dengan nama 'Alvin Maulana'. Akun tersebut berhasil dilacak oleh tim Cyber Patrol Subdit III Ditkrimum Polda Riau beberapa waktu lalu.