Pada Pasal 190 draf RUU Pemilu, termuat aturan yang intinya membatasi partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di DPR dalam mengajukan capres. Pasal ini hanya membuka ruang pengajuan capres kepada parpol yang memiliki kursi hasil Pemilu 2014.
Pasal itu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.”
Pasal ini menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan putusan MK yang memerintahkan pileg dan pilpres dilaksanakan serentak.
(Erha Aprili Ramadhoni)