Setibanya di kantor, dia langsung mencari tahu aplikasi yang dia lihat di videotron tersebut. Kemudian dia mulai mengunduhnya. Setelah selesai, tersangka memasukkan username dan password yang dia dapatkan.
"Ternyata setelah saya terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari layar yang di abadikan tadi. Baru setelah itu saya berpikir untuk membuka situs yang biasa dibuka (situs video porno)," paparnya.
Namun, dia mengaku tidak tahu jika film porno yang dia tonton akan tersambung langsung ke videotron di Jalan Wijaya. Dia juga tidak mengetahui bahwa operator videotron adalah PT Transito Adiman Jati.
"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya. iseng-iseng saja," katanya.
Diketahui, SAR ditangkap di kantornya sekitar kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Akibat ulahnya, SAR terancam dengan pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar.
(Angkasa Yudhistira)