Tak Terima Divonis Mati, Bos Pemerkosa Yuyun Ajukan Banding

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2016 16:45 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

''Kita juga masih menunggu salinan putusan dari pengadilan, sembari menyusun memori banding,'' jelas Bahrul.

Lebih lanjut, Bahrul menyebut, empat terdakwa lainnya Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah, yang dituntut hukuman 20 tahun kurungan tak ada yang mengajukan permohonan banding dan sudah menerima putusan majelis hakim.

''Empat terdakwa tidak ada mengajukan banding,'' ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Zainal alias bos divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Klas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Kamis 29 September 2016.

Sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah divonis hukuman 20 tahun bui.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya