Dalam surat permohonan praperadilan setebal 55 halaman yang dibacakan tim kuasa hukum Irman, terungkap bahwa banyak kejanggalan dan keanehan yang bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan melanggar hukum dalam proses penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan terhadap Irman Gusman oleh KPK.
Dalam kronologi penangkapan yang disampaikan oleh tim pembela, terlihat jelas bahwa penahanan Irman bukanlah karena proses operasi tangkap tangan (OTT), namun karena tersangka penyuap ditangkap setelah hendak meninggalkan kediaman Irman di Jalan Denpasar Raya No. C8, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Irman ditangkap setelah petugas KPK dua kali melakukan interogasi (pemeriksaan) terhadap XS dan istrinya, Memi di luar kediaman Irman.
“Jadi jelas itu bukan OTT atau tertangkap tangan, karena itu penyidik harus mempunyai surat tugas untuk dapat menangkap Pak IG,” jelas Fahmi, salah satu panasehat hukum Irman.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang praperadilan, Irman ternyata tidak mengenal Sutanto karena sebelumnya tidak pernah bertemu. Tim pembela Irman menilai bahwa kehadiran Sutanto di rumah Irman adalah jebakan yang sengaja dibuat untuk menangkap Irman.
Di samping itu, dipertanyakan pula tentang status Sutanto sebagai tahanan kota di Padang karena tersangkut perkara lain, mengapa bisa bepergian ke Jakarta dan bertamu ke kediaman Irman, padahal KPK sendiri sudah memiliki surat tugas untuk penyidikan sejak tanggal 24 Juni 2016.