Sidang Praperadilan Dilanjutkan, Irman Gusman Tidak Kenal Sutanto

, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2016 12:22 WIB
Irman Gusman. Foto dok Okezone
Share :

Jakarta – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) ternyata tidak mengenal tersangka yang dituduh menyuapnya, yaitu Direktur CV Berjaya Semesta (SB), Xaveriady Sutanto (XS), yang tengah menjadi terdakwa pengedar gula tanpa SNI di Padang, Sumatera Barat.

Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan melawan hukum serta melanggar dan bertentangan dengan KUHAP, karena itu harus batal demi hukum.

Hal itu disampaikan tim pembela Irman Gusman dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Perkara ini disidangkan hakim tunggal I Wayan Karya, sedangkan Tim Pembela Irman terdiri dari Dr. Fahmi, S.H., Dr. Maqdir Ismail, S.H., Dr. Tommy S. Bhail, S.H., LLM, dan Dr. Razman Arif Nasution, S.H.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya