Jakarta – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) ternyata tidak mengenal tersangka yang dituduh menyuapnya, yaitu Direktur CV Berjaya Semesta (SB), Xaveriady Sutanto (XS), yang tengah menjadi terdakwa pengedar gula tanpa SNI di Padang, Sumatera Barat.
Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan melawan hukum serta melanggar dan bertentangan dengan KUHAP, karena itu harus batal demi hukum.
Hal itu disampaikan tim pembela Irman Gusman dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Perkara ini disidangkan hakim tunggal I Wayan Karya, sedangkan Tim Pembela Irman terdiri dari Dr. Fahmi, S.H., Dr. Maqdir Ismail, S.H., Dr. Tommy S. Bhail, S.H., LLM, dan Dr. Razman Arif Nasution, S.H.