TANGERANG - Agus alias Kusmayadi (31), terdakwa kasus mutilasi terhadap Nur Atikah atau Nuri di sebuah rumah kontrakan di RT 12 RW 01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dituntut 20 tahun penjara.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/11/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa terbukti membunuh korban yang saat itu sedang berbadan dua alias hamil.
Sementara rekan terdakwa, Rifriadi Gusmandala alias Erik, dituntut sembilan bulan penjara karena hanya dianggap membantu Agus menyembunyikan mayat korban dan turut serta membuang bagian tubuh korban.
Menurut JPU Fajar Said, dalam surat tuntutannya setebal 131 halaman, Agus dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nur sesuai Pasal 340 KUHP. Sehingga dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, pembunuhan tersebut telah dipikirkan dulu oleh Agus sebelumnya.
“Agus juga pernah bertanya kepada Erik apakah pernah membunuh orang. Selain itu dia sudah tahu cara menghilangkan jejak lewat siran TV yang pernah dia tonton,” katanya.
Perencanaan ini juga berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni karena Nur sering meminta pertanggung jawaban kepada Agus. Hal itu dilatar belakangi karena korban sudah dihamil.
Sementara Agus sendiri sudah memiliki keluarga di kampungnya dan hubungan terlarangnya dengan Nur tidak diketahui.