Agus si Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Dituntut 20 Tahun Penjara

Deny Irawan, Jurnalis
Kamis 03 November 2016 22:39 WIB
Agus alias Kusmayadi (31) usai ditangkap polisi atas kasus mutilasi Nur Atikah (Okezone)
Share :

“Karena masalah ini mereka sering cekcok. Jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan Agus jauh-jauh hari,” ungkapnya.

Sementara untuk Erik, dinyatakan melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Berdasarkan fakta-fakta tersebut dia hadir setelah pembunuhan itu terjadi. Dia hanya ikut Agus membuang potongan tubuh korban, namun tidak dilaporkan.

“Dia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana. Dia tidak ada peran apapun seperti menyediakan alat. Jadi Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan,” kata Fajar.

Atas dakwaan itu, Agus yang diampingi kuasa hukumnya John Hendri mengajukan pembelaan. “Kita akan mengajukan pembelaan,” terang kuasa hukum terdakwa John Hendri.

Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya