Pembelaan Terakhir Pengacara Tersangka Pembunuh 2 WNI di Hong Kong

Rifa Nadia Nurfuadah, Jurnalis
Jum'at 04 November 2016 17:48 WIB
Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat akan menjalani persidangan 1 November 2016. (Foto: Sinopix/GetSurrey)
Share :

Sementara itu, Jutting menyimak argumen jaksa dengan ekspresi kosong. Pengacaranya, Tim Owen, menyebut Jutting sebagai pria dengan memiliki IQ tinggi. Menurut Owen, efek kokain menambah gangguan kepribadian yang diderita Jutting sehingga membuatnya tidak mampu mengontrol perilakunya.

Owen menegaskan, Jutting tidak meminta simpati dan mengakui bahwa ia bermaksud membunuh kedua korban. Bagaimanapun, Owen berargumen pembunuhan tidak berencana dan berkurangnya tanggung jawab tepat untuk Jutting mengingat ketidakmampuannya mengambil keputusan rasional.

"Tidak semua pembunuhan sama. Saya bertanya pada Anda semua, bagaimana tindakan Jutting ini didefinisikan dalam istilah hukum? Ini adalah pengadilan hukum, bukan moral," ujar Owen kepada para juri.

Tersangka yang terbukti melakukan pembunuhan berencana wajib menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan vonis atas kasus pembunuhan tidak berencana adalah maksimal seumur hidup, dengan kemungkinan vonis lebih ringan.

Pada 2014, polisi Hong Kong menemukan jasad dua WNI di apartemen Jutting setelah ia melaporkan pembunuhan tersebut. Jasad Ningsih yang termutilasi ditemukan di dalam koper di balkon Jutting. Jasad Mujiasih ditemukan di dalam apartemen dengan luka di leher dan bokongnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya