HONG KONG – Bankir Inggris Rurik Jutting diputus bersalah atas pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong pada 2014.
Sebelumnya, pria berusia 31 tahun itu mengakui telah membunuh Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di flatnya di Distrik Wan Chai, Hong Kong. Namun, Jutting mengatakan dirinya memiliki gangguan kejiwaan dan menyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana.
Diwartakan BBC, Selasa (8/11/2016), juri membutuhkan waktu sekira empat jam untuk memutuskan Jutting bersalah atas dua kasus tersebut. Hukum Hong Kong menyebutkan, pelaku pembunuhan wajib diganjar dengan hukuman seumur hidup.
Keluarga kedua korban pembunuhan memberikan pernyataan yang meminta hukuman berat terhadap Jutting sekaligus kompensasi atas kematian Sumarti dan Seneng.
Keluarga Seneng mengatakan, mereka merasa hancur dan berharap Jutting bisa dijatuhi hukuman mati jika memungkinkan. Sedangkan keluarga Sumiarti meminta Pemerintah Indonesia membantu memberikan bantuan beasiswa kepada putra korban yang berusia tujuh tahun.
(Rahman Asmardika)