JAKARTA – Salah seorang pelaku aksi teror bom molotov di Depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, J (32), telah diamankan pihak kepolisian. J ternyata seorang residivis dengan kasus serupa yaitu, bom buku dan bom Serpong.
Menurut kriminolog Edi Hasibuan, pelaku tersebut harus diberikan hukuman berat jika memang dalam proses penyelidikan polisi dinyatakan bersalah atas kasus teror itu.
Edi menambahkan, hukuman yang lebih berat akan membuat pelaku semakin jera untuk kembali melancarkan aksi radikalisme yang serupa. Mengingat, hukuman tiga tahun kurungan penjara tidak membuat J jera dalam menebar ancaman.
"Segi hukum harus dihukum berat karena sudah melakukan kasus yang sama itu kan pertimbangan hukum karena sudah pernah lakukan. Sehingga harus dihukum berat biar dia semakin jera dan kapok," kata Edi kepada Okezone, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Mendalami motif pelaku, Edi menyatakan, ada kemungkinan jaringan dan oknum lain yang terlibat di balik aksi tersebut. Jadi, polisi harus mengungkap tuntas seluruh jaringan pelaku tersebut.