Hari Ini, Mabes Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 16 November 2016 04:55 WIB
Gelar Perkara Kasus Ahok (Foto: Ant)
Share :

"Menurut kami kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli, menurut kami, sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian kecuali untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Habib.

Habib mengatakan, dari gelar perkara ada 14 saksi pelapor, kemudian ada 19 saksi fakta dan 39 saksi ahli baik dari bidang agama, pidana maupun, bidang bahasa dan sebagainya. Kemudian ditambah ada 16 alat bukti.

Sedangkan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait hasil gelar perkara. Menurutnya, proses gelar perkara telah berjalan dengan baik dan kekeluargaan.

"Semua keterangan tambahan dari pelapor saya catat dengan baik. Enggak ada kemarahan, semua dalam suasana kekeluargaan, akrab, dan tenang sekali," kata Sirra.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya