Ini 3 Kalimat yang Bikin Buni Yani Jadi Tersangka

Lina Fitria, Jurnalis
Kamis 24 November 2016 03:44 WIB
Buni Yani (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran video gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di mana, ia membubuhkan tiga kalimat penghasutan berbau SARA dalam akun Facebook-nya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan tersangka karena membubuhkan kalimat penghasutan yang dianggap memenuhi unsur pidananya. Adapun tiga kalimat yang dimaksud adalah:

"Penistaan Agama?"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya