JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran video gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di mana, ia membubuhkan tiga kalimat penghasutan berbau SARA dalam akun Facebook-nya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan tersangka karena membubuhkan kalimat penghasutan yang dianggap memenuhi unsur pidananya. Adapun tiga kalimat yang dimaksud adalah:
"Penistaan Agama?"