"Bapak ibu (pemilih muslim)..Dibohongi Surat Al Maidah (dan) masuk neraka (juga bapak ibu). Dibodohi"
"Kelihatan akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini"
"Jadi, tiga kalimat itulah berdasarkan keterangan ahli meyakinkan penyidik, di sanalah kita sangkakan BY langgar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," kata Awi.
Buni Yani diketahui dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )