QATAR mengakhiri sistem sponsor tenaga kerja yang mengharuskan pekerja asing mendapat izin majikan jika ingin pindah kerja atau meninggalkan negeri itu. Sistem yang dikenal dengan istilah kafala tersebut akan digantikan dengan sebuah undang-undang baru yang didasarkan pada kontrak untuk menjamin keluwesan dan perlindungan.
Namun kelompok pegiat hak asasi, Amnesty International, berpendapat perubahan yang ditempuh tetap membuat kafala - yang mereka sebut sebagai perbudakan modern - utuh. Qatar mendatangkan ratusan ribu pekerja migran untuk pembangunan sarana Piala Dunia 2022 dan pegiat HAM mengatakan banyak dari para pekerja migran itu yang mati karena kondisi kerja yang menyedihkan. Sistem baru pengganti kafala diberlakukan mulai Selasa 13 Desember.
"Perubahan undang-undang baru, yang dipadukan dengan penegakan dan komitmen untuk reformasi yang sistematis, tidak hanya di Qatar tapi juga di negara asal, akan menjamin hak-hak pekerja dihargai di seluruh jalur ketenagakerjaan," seperti tertulis dalam pernyataan pemerintah.
Bagaimanapun Amnesty International menegaskan, para pekerja migran masih tetap membutuhkan izin dari majikan jika ingin pulang ke negara asal.