JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) tahun anggaran 2016 di tiga rutan berbeda.
Tiga tersangka tersebut yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) Eko Susilo Hadi serta dua pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Stefanus Hardi dan Muhammad Adam.
"Tiga orang tersngka ditahan di tiga rutan berbeda. Tersangka ESH (Eko Susilo Hadi) di Polres Japus, HST (Stefanus Hardi) di Polres Jaktim, dan MAO (Muhammad Adam) di Rutan Guntur," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jlan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Sebelumnya diketahui, KPK kembali melakukan OTT terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.
Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi dan tiga pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni Stefanus Hardi, Muhammad Adam, serta Danang Sriradityo.