Tiga Tersangka Suap Alat Monitoring Satelit Bakamla Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2016 17:00 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (dok. Okezone)
Share :

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Danang pun dilepas dan hanya dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit Bakamla‎.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT MTI Fahmi Darmansyah telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan tengah diburu penyidik.

Ketiga pejabat PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam Nomor 20 tahun 2001.‎

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya