Bom Bekasi Pengalihan Isu, Kapolri: Itu Bisa Dipidana

Dara Purnama, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2016 09:44 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (foto: Antara)
Share :

 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengusut pernyataan yang menyebut penemuan bom Bekasi adalah pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang menyeret gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), sebagai terdakwa.

"Sementara ini kita akan undang (klarifikasi pernyataan). Kita lihat punya data enggak," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melayangkan surat kepada anggota Komisi IV DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Diduga kuat, Eko dipanggil karena penyataannya di sebuah media yang mengatakan bahwa bom Bekasi merupakan pengalihan isu dari kasus Ahok. Kapolri sendiri tidak menyebutkan apakah pihak yang akan diundang adalah Eko.

"Kita enggak main-main. Kalau tidak punya data pertanggungjawabkan. (Ancaman) bisa pidana dan bisa juga minta maaf ke publik. Tapi saya dengar yang bersangkutan tidak mengatakan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya