JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menegaskan, perihal pemanggilan anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tak perlu mendapatkan izin dari presiden.
"Ini masih penyelidikan, jadi enggak masalah kalau penyidikan itu yang harus izin sama Presiden," kata Agus di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Bahkan hasil keterangan yang sudah diklarifikasi Eko oleh Polri tidak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena hanya interview biasa.
"Interview itu macam-macam caranya. Tidak mesti harus dituangkan dalam berita acara," pungkasnya.
Sebelumnya, Eko disebut-sebut mengeluarkan pernyataan bila penemuan bom dan penangkapan teroris itu merupakan pengalihan isu atas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(Awaludin)