JAKARTA – Polri mendorong masalah pencatutan nama anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, oleh tujuh media online agar diselesaikan melalui Dewan Pers. Sebelumnya, Eko membantah telah mengeluarkan pernyataan terkait pengungkapan bom panci di Bekasi adalah pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita mendorong penyelesaian di Dewan Pers. Di mana dalam kesepakatan MoU bersama Dewan Pers dan Polri dinyatakan apabila ada kaitan dengan media, mendorong penyelesaian dengan Dewan Pers," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Sebelumnya, Eko Patrio yang juga ketua DPW PAN DKI Jakarta disurati oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. Namun di hadapan penyelidik, Eko membantah telah melontarkan pernyataan pengalihan isu itu kepada tujuh media online yang mengeluarkan artikel tersebut. Bahkan, ia memberikan waktu 1 x 24 jam kepada tujuh media online itu untuk minta maaf.
Martinus menjelaskan, jika penyelesaian melalui Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran hukum yang dilakukan tujuh media tersebut, maka Polri akan memprosesnya.
"Artinya apabila tidak penyelesaiaan akan dilakukan dua belah pihak yang dimediasi Dewan Pers. Saya kira ini adalah format yang biasa kita lakukan. Ini kan ada berita bohong seakan-akan sumbernya adalah Pak Eko, tapi ternyata diklarifikasi bukan Pak Eko kemudian dia merasa dirugikan dan memberikan somasi," pungkasnya.
(Awaludin)