Menerima Suap, Alasan KPK Menahan Sekda Kebumen

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2016 19:52 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Mereka adalah, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo (AP) dan Pihak Swasta Basikun Suwandhin Atmojo (BSA) Alias Ki Petruk. Untuk saat ini, keduanya sudah dilakukan penahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Adi diduga telah menerima suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek Disdikpora dalam APBD perubahan 2016.

"Tersangka Adi selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan TSK Sigit Widodo dan Yudhy Tri Hartanto menerima hadiah atau janji dari Basikun," kata Febri di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).

Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto (YTH), PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo (SGW), Direktur Utama (Dirut) PT Otoda ‎Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo. Dan yang terbaru adalah kedua orang tadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya