Menerima Suap, Alasan KPK Menahan Sekda Kebumen

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2016 19:52 WIB
Ilustrasi
Share :

Febri menambahkan, sebelum menetapkan dan menahan kedua tersangka itu, penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan disejumlah tempat pada Rabu 21 Desember 2016 lalu, diantaranya, ruang kerja Bupati Kebumen, rumah dinas Bupati Kebumen, rumah pribadi Bupati Kebumen dan rumah dan kantor salah seorang pengusaha di Kebumen.

"Dari penggeledahan 3 tim di lokasi ditemukan dan dilanjutkan penyitaan sejumlah dokumen dan hp. Total ada 21 saksi yang diperiksa di proses Purworejo dari kamis-jumat 22-23 Desember," tutup Febri

Atas perbuatannya itu, Adi disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, untuk Basikun sendiri, disangkakan Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5Aayat 1 b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya