JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Mereka adalah, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo (AP) dan Pihak Swasta Basikun Suwandhin Atmojo (BSA) Alias Ki Petruk. Untuk saat ini, keduanya sudah dilakukan penahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Adi diduga telah menerima suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek Disdikpora dalam APBD perubahan 2016.
"Tersangka Adi selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan TSK Sigit Widodo dan Yudhy Tri Hartanto menerima hadiah atau janji dari Basikun," kata Febri di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto (YTH), PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo (SGW), Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo. Dan yang terbaru adalah kedua orang tadi.
Febri menambahkan, sebelum menetapkan dan menahan kedua tersangka itu, penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan disejumlah tempat pada Rabu 21 Desember 2016 lalu, diantaranya, ruang kerja Bupati Kebumen, rumah dinas Bupati Kebumen, rumah pribadi Bupati Kebumen dan rumah dan kantor salah seorang pengusaha di Kebumen.
"Dari penggeledahan 3 tim di lokasi ditemukan dan dilanjutkan penyitaan sejumlah dokumen dan hp. Total ada 21 saksi yang diperiksa di proses Purworejo dari kamis-jumat 22-23 Desember," tutup Febri
Atas perbuatannya itu, Adi disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, untuk Basikun sendiri, disangkakan Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5Aayat 1 b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)