JAKARTA – Ramlam Butarbutar, "kapten" pembunuhan sadis di Pulomas Residence, Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur adalah residivis kasus rampok yang sempat menjalani penahanan di Polres Depok pada 2015. Namun penahanan Ramlan ditangguhkan karena menderita penyakit gagal ginjal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, penangguhan penahanan tersebut didasarkan kepada Sprint Pembantaran SPPP/004/XI/2015/Reskrim per tanggal 2 September hingga 8 Oktober 2015.
"Dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramat Jati sehingga harus dirujuk ke RSCM agar dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan di RS Kramat Jati," kata Rikwanto melalui keterangannya kepada awak media, Kamis (29/12/2016).
Pembantaran (penangguhan penahanan) terhadap Ramlan dikeluarkan oleh Polsek Cimanggis yang merupakan tempat dilaporkannya kejahatan perampokan yang dilakukan Ramlan. Dia dilaporkan oleh Lili Natalia selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan merujuk kepada surat SPPP/75/X/2015/Reskrim per tanggal 17 Oktober 2015.
Selanjutnya Ramlan diminta untuk melakukan wajib lapor merujuk pada surat nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim per tanggal 17 Oktober 2015. "Namun faktanya Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut sehingga diterbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Rikwanto.