"Kapten" Pembunuhan Sadis Pulomas Residivis yang Ditangguhkan Penahanannya

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2016 23:03 WIB
Brigjen Rikwanto (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Ramlam Butarbutar, "kapten" pembunuhan sadis di Pulomas Residence, Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur adalah residivis kasus rampok yang sempat menjalani penahanan di Polres Depok pada 2015. Namun penahanan Ramlan ditangguhkan karena menderita penyakit gagal ginjal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, penangguhan penahanan tersebut didasarkan kepada Sprint Pembantaran SPPP/004/XI/2015/Reskrim per tanggal 2 September hingga 8 Oktober 2015.

"Dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramat Jati sehingga harus dirujuk ke RSCM agar dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan di RS Kramat Jati," kata Rikwanto melalui keterangannya kepada awak media, Kamis (29/12/2016).

Pembantaran (penangguhan penahanan) terhadap Ramlan dikeluarkan oleh Polsek Cimanggis yang merupakan tempat dilaporkannya kejahatan perampokan yang dilakukan Ramlan. Dia dilaporkan oleh Lili Natalia selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan merujuk kepada surat SPPP/75/X/2015/Reskrim per tanggal 17 Oktober 2015.

Selanjutnya Ramlan diminta untuk melakukan wajib lapor merujuk pada surat nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim per tanggal 17 Oktober 2015. "Namun faktanya Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut sehingga diterbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Rikwanto.

Ramlan sendiri beraksi bersama Jhony Sitorus dan Posman Sihombing kala merampok rumah Lili Natalia di perumahan mewah Griya Telaga Permai Blok B2 Nomor 12 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos, Depok.

Untuk tersangka Jhony Sitorus dan Posman Sihombing, kata Rikwanto berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap per tanggal 16 November 2015 dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) 22 November 2015.

Kala melakukan pembunuhan sadis di Pulomas, Ramlan tewas ditembak jajaran Polda Metro Jaya. Meski berstatus DPO dia tidak jera melakukan aksi perampokan yang lebih sadis yang mengakibatkan Dodi Triono tewas bersama lima korban lainnya.

Komplotan yang dipimpin Ramlan ini iuga turut menyekap sebelas orang di dalam kamar mandi di rumah milik Dodi, Pulomas Jakarta Timur.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya