KPAI Dalami Motif Kasus Ibu Muda yang Diminta Rp40 Juta saat Menitipkan Anak

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2017 07:49 WIB
Sri Handayani saat di Polres Jakarta Pusat. Foto Fahreza Rizky/Okezone
Share :

JAKARTA - Sri Handayani (25), seorang ibu dari bocah bernama DAR (2) menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 5 Januari 2017. Kedatangannya untuk membuat laporan terkait anaknya yang kini‎ berada di tangan orang lain.

Sri mengaku dimintai uang tebusan sebesar Rp40 juta oleh seseorang bernama Susanti bilamana dirinya ingin mendapatkan anaknya. Atas hal itulah Sri melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakpus.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat bicara mengenai masalah tersebut.‎ Menurutnya, kasus itu mesti didalami secara tuntas. Pasalnya, DAR berada di pangkuan orang lain melalui perpindahan tangan tanpa seizin Sri yang merupakan orang tuanya.

"Kasus ini harus didalami secara tuntas, mengapa sampai anak berpindah tangan tanpa seizin orang tua yang bersangkutan, apalagi ada materi yang harus‎ harus dikeluarkan. Ini tentu tak lazim," ujar Sutanto saat dihubungi, Kamis kemarin malam.

KPAI, kata dia, akan mendalami motif perpindahan tangan anak itu dari orang ke orang. Dengan pendalaman maka akan terkuak sejumlah fakta terkait kasus ini.

"Perlu didalami apa motifnya, mengapa menyerahkan anak tersebut ke orang lain, adakah peran pihak-pihak lain, siapa saja yang ikut terlibat," tandas Sutanto.

Lebih dari itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan ikut mendalami kasus ini agar duduk persoalannya diketahui secara pasti. Namun, jika ada dugaan tindak pidana, dirinya menyerahkan urusan ini kepada pihak yang berwajib.

"Jika ada dugaan pidana, itu jadi kewenangan teman-teman kepolisian," ujarnya.

Seperti diketahui, Sri sudah tidak bisa bertemu dengan putra pertamanya, DAR, sejak tujuh bulan lalu. Hal itu bermula saat anaknya dititipkan ke kakak ibunya, Endang Sri Sudaryanti.

Dari tangan Endang, DAR kembali dititipkan kepada sepupunya, Wiwit Supriyanti. Setelah itu, Wiwit kembali menitipkan bocah itu ke Susanti yang belakangan diketahui sebagai bos Wiwit ditempatnya bekerja.

Susanti lantas meminta uang tebusan Rp40 juta kepada Sri agar DAR bisa kembali ke pelukannya. ‎Uang ini dimaksudkan sebagai pengganti biaya perawatan DAR selama berbulan-bulan.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya