Menurutnya, ketidaktegasan aparat penegak perda ini sudah diprediksi warga sejak bulan Desember 2016 lalu. Saat puluhan warga mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Dimana dalam pertemuan itu, pihak Satpol PP memberikan janji untuk melaksanakan SK Bupati Mojokerto terkait pencabutan izin gangguan lingkungan PT BNM.
"Dan ternanyata terbukti hari ini. Tidak salah jika warga punya anggapan ada main-main dalam penyegelan ini. Selain itu jangan salahkan jika warga juga menganggap bahwa ada yang tidak beres dalam persoalan ini. Perusahaan ngotot tidak mau disegel dan meminta untuk menunggu hasil persidangan, karena pabrik yakin menang. Karena pabrik punyak uang dan tidak bodoh," terangnya.
Maka itu, Zainal menyatakan sudah melakukan rapat dengan warga dan perangkat Desa Medali, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dalam waktu dekat, pihaknya beserta warga akan menggelar aksi besar-besaran dan mengepung kantor Pemkab Mojokerto guna mendesak agar pemkab mengambil tindakan tegas yakni menutup pabrik dan merelokasinya dari desa tersebut.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar untuk menuntut agar pabrik ditutup dan direlokasi dari desa ini. Kami rencananya akan jalan kaki menuju pendopo pemkab. Ada sekitar 10 ribu warga yang akan mengikuti aksi nangi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono memilih kabur saat hendak dikonfirmasi terkait dengan tudingan warga ini. Usai melakukan penyegelan, Suharsono langsung masuk ke mobil dan mengindari belasan awak media yang sudah menunggu di luar pabrik.
(Risna Nur Rahayu)