Pegawai MK Dipanggil KPK Terkait Suap Sengketa Pilkada Buton

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2017 13:11 WIB
Share :

JAKARTA - Ina Zucriyah, salah satu pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2017).

Sementara itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, selaku tersangka. Sebelumnya, Samsu Umar telah mangkir dua kali dalam pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

 "Iya betul, pemeriksaan (Bupati Buton) dijadwalkan ulang‎. Kami harap tersangka datang menghadiri panggilan penyidik," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Uang suap sebesar Rp1 miliar lantas diberikan Samsu kepada Akil Mochtar sebagai pemulus perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2011.

Samsu pun disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya