Mereka menudukung kepolisian melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi aksi terorisme. “Kami mengajak semua pihak untuk tidak membalas kekerasan dengak kekerasan. Kami mengajak semua pihak untuk tidak membalas ketidakadilan dengan ketidakadilan,” sebut Dwieky.
Pemerintah didesak memberikan perhatian lebih besar dan konkret terhadap korban terorisme dengan seluruh dampak yang dialami.
“Kami mendesak negara untuk mengalokasikan anggarab negara yang memadai untuk memulihkan kondisi korban dalam jangka waktu yang memadai. Kami mendesak seluruh instasi terkait yang berwenang untuk membenahi koordinasi dalam memberikan bantuan dan pemulihan kepada korban,” katanya.
Pemerintah dan DPR RI didesak untuk segera mengesahkan RUU Anti-Terorisme dengan memasukkan ketentuan yang menjamin pemenuhan hak-hak korban.
(Salman Mardira)