Menag Imbau Pendidikan Agama Tak Lakukan Kontroversi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 17 Januari 2017 13:52 WIB
Menteri Agama, Lukman (foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan mengimbau seluruh guru pendidikan keagamaan untuk menyebarluaskan materi pendidikan yang ‎substantif dengan tidak melakukan kontroversi sesuai dengan ajaran agama yang ada di Indonesia.

"‎Semangatnya yang selama ini sedang terus digencarkan Kemenag adalah memberikan pendidikan agama kepada agama yang substantif. Agama harus disebarluaskan secara promotif bukan konfrontatif. Karena bagaimana pun juga, penganut agama di Indonesia ini beragam," kata Lukman di Kompleks Istana Ke‎presidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Lukman menjelaskan, pendidikan agama akan diarahkan pada substansi dan esensinya sebagai penganut agama. Sebab, keberagaman agama di Tanah Air harus disikapi dengan persatuan dan kesatuan guna mencegah disintegrasi permasalahan Suku, Ras, Agama dan Antar golongan (SARA).

"‎Di sinilah, bagaimana agama dikembalikan ke esensinya yang memanusiakan manusia itu, yang menyebabkan setiap manusia senantiasa terjaga harkat, martabatnya, dan derajatnya," imbuhnya.

Ia menilai, adanya pihak-pihak yang meminta pemerintah untuk menghapus Undang-Undang penodaan agama ‎dinilai telah mencoreng substansi dari akhirnya regulasi tersebut. Pasalnya, aturan tersebut lahir saat banyaknya orang-orang yang melecehkan agama.

"‎Ketika tahun 1965 banyak sekali orang mengaku sebagai tokoh agama, ahli agama lalu menyebarkan ajaran agama yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Karena itulah kenapa muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama merupakan aturan yang menjaga prinsip-prinsip dasar keagamaan yang tak boleh dinistakan.

"Sehingga muncul UU itu. Jadi sebenarnya UU itu lahir untuk menjaga agar prinsip-prinsip dasar pokok agama tentu tidak boleh dinista, dinodai oleh siapa pun. Itu pernah diuji di MK dan MK memutus bahwa UU itu masih sangat relevan untuk konteks ke-Indonesiaan kita," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya