Ia menilai, adanya pihak-pihak yang meminta pemerintah untuk menghapus Undang-Undang penodaan agama dinilai telah mencoreng substansi dari akhirnya regulasi tersebut. Pasalnya, aturan tersebut lahir saat banyaknya orang-orang yang melecehkan agama.
"Ketika tahun 1965 banyak sekali orang mengaku sebagai tokoh agama, ahli agama lalu menyebarkan ajaran agama yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Karena itulah kenapa muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama merupakan aturan yang menjaga prinsip-prinsip dasar keagamaan yang tak boleh dinistakan.
"Sehingga muncul UU itu. Jadi sebenarnya UU itu lahir untuk menjaga agar prinsip-prinsip dasar pokok agama tentu tidak boleh dinista, dinodai oleh siapa pun. Itu pernah diuji di MK dan MK memutus bahwa UU itu masih sangat relevan untuk konteks ke-Indonesiaan kita," tukasnya.
(Awaludin)