Berita Tak Berimbang, Ketua PBNU Adukan Dua Media ke Dewan Pers

, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2017 18:03 WIB
Share :

JAKARTA – Ketua Uum PBNU, KH Said Aqil Siroj menyerahkan sepenuhnya laporan/pengaduan atas pemberitaan Harian Bangsa  dan bangsaonline.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Januari 2017 adapun tim kuasa hukum tersebut ialah Robikin Emhas, Andi Najmi Fuadi, Royandi Haikal, Syamsudin Slawat Pesilette, Abdul Rozak, dan Dedy Cahyadi, advokat dan konsultan hukum di Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).

Adapun dasar pelaporan tersebut ialah pada 1 Agustus 2015 Harian Bangsa dan bangsaonline.com memberitakan keterlibatan KH Said Aqil Siroj dalam penjualan tanah untuk gedung Seminari di Malang. Berita ini didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM);

Selanjutnya, pemuatan berita tersebut di atas dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi  atau cross check terhadap KH Said Aqil Siroj.

“23 Juli 2016 Subaryo membuat surat bantahan yang menyatakan ia tidak pernah membuat statement tersebut dan tidak pernah diwawancarai oleh Harin Bangsa maupun bangsaonline.com,” ujar Robikin melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Selasa (17/1/2017).

Sementara pada 26 Desember 2016 bangsaonline.com dan Harian Bangsa tanggal 27 Desember 2016 menurunkan berita bahwa Keluarga Korban Penjualan Tanah tersebut merasa ditipu oleh KH Said Aqil Siroj  dengan narasumber KH Lutfi Abdul Hadi. Salah satu pernyataan narasumber yang dikutip adalah bahwa Said Aqil Kejam.

“Pemuatan berita ini pun tanpa ada konfirmasi dan cross check kepada KH Said Aqil Siroj,” imbuhnya.

 
Lalu 29 Desember 2016 terdapat klarifikasi yang dilakukan oleh pembeli tanah yang bersangkutan, H Denny Syaifullah, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan bertanggal 29 Desember 2016 yang menyatakan bahwa KH Said Aqil Siroj tidak ada kaitan dengan proses jual beli tanah dimaksud. Kemudian 13 Januari 2017 HM Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber pemberitaan Harian Bangsa dan Bangsaonline.com dan H Imam Muslimin, membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan mengenai KH Said Aqil Siroj adalah berdasarkan testimony yang tidak benar;

“Bahwa terkait dengan pemberitaan Harian Bangsa dan bangsaonline.com terhadap KH Said Aqil Sirojsejak awal kemunculan berita, yaitu pada tanggal 1 Agustus 2015, tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada KH Said Aqil Siroj,” sambungnya.

Dikatakan Robikin, bahwa sumber (narasumber) berita Harian Bangsa dan bangsaonline.com bukan merupakan sumber primer, karena bukan pembeli dan penjual tanah yang dijadikan narasumber, namun orang lain yang tidak ada kaitan langsung dengan proses jual beli tanah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya