JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Fadli Zon menilai, penggunaan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 mendatang, dinilai tidak logis dan di luar nalar.
Pasalnya, penggunaan threshold itu nantinya akan mengacu pada hasil Pemilu 2014 yang sudah berlalu.
"Begini, presidential threshold itu mau mengikuti yang mana?" kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1/2017).
"Enggak bisa dong presidential threshold dipakai dari pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya dah selesai. Pemilu 2014 sudah tutup buku, enggak ada lagi presidential threshold dipakai dari Pemilu 2014," imbuhnya.
Menurut Fadli, keserentakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berarti pilpres dilakukan tanpa adanya threshold. Lain halnya jika pileg dan pilpres dilakukan di waktu berbeda.
"Enggak usah lagi ada presidential threshold. Logikanya saja kita pakai akal sehat," tegasnya.
Fadli menegaskan, DPR sebagai pembuat Undang-Undang (UU) juga harus menggunakan nalar dalam membuat peraturan UU ke depan. Ada bermacam hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan suatu UU.