Pemerintah Dorong Antasari Ungkap Kejanggalan Kasusnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 25 Januari 2017 19:19 WIB
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, resmi bebas murni dari jerat hukum yang menimpanya usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi‎nya. Kasus hukum yang menjerat Antasari ini masih meninggalkan sejumlah tanda tanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H Laoly, berharap Antasari membuka sendiri kejanggalan-kejanggalan kasus yang telah membuatnya mendekam bertahun-tahun di penjara. ‎Menurut Yassona, aparat kepolisian nantinya bakal merespons pengaduan dari Antasari atas kejanggalan kasusnya itu.

"‎Biarlah dulu Pak Antasari yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespons. Kita liat saja lah," kata Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Antasari diketahui dianggap sebagai otak pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain‎. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu divonis 18 tahun penjara. Pada 10 November 2016, ia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 7,5 tahun.

Menurut Yasonna, Antasari masih merasa dizalimi atas kasus yang dituduhkannya saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK Jilid II periode 2007-2011. Ditambah, keluarga Nasrudin pun meyakini bahwa banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan tersebut.

"‎Ya kalau Pak Antasari merasa dizalimi ya, kita lihat saja. Karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak (membunuh). Keluarga Nasrudin sendiri mengatakan ya sering ketemu dan banyak kejanggalan-kejanggalan baik dari hasil forensik dan lain-lain," tandasnya.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya