Kasus suap yang melibatkan mantan menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini diduga terkait dengan pemberian hadiah dan janji terkait dengan hasil uji materi di lembaga yudikatif itu.
Adapun tangkap tangan tersebut diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi di MK. Basuki Hariman beserta sekretarisnya sebagai pemberi suap melakukan melalui Kamaludin yang dekat dengan Patrialis Akbar.
Ketika melakukan pembicaraan, Patrialis pun berusaha mewujudkan keinginan Basuki terkait permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015.
Baru dijanjikan seperti itu, Basuki menjanjikan sejumlah uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu.
(Ulung Tranggana)