Vonis Mati untuk Pembunuh Eno

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 08 Februari 2017 20:33 WIB
Share :

JAKARTA - Sidang pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah yang mencuri perhatian masyarakat karena pelaku memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban, mencapai babak akhir di tingkat pengadilan negeri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memonis dua terdakwa, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), dengan hukuman mati. (Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Eno Parihah Divonis Mati)

"Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata hakim ketua M Irfan Siregar, Rabu (8/2/2017).

Pengadilan memberikan waktu satu minggu untuk kedua terdakwa jika ingin melakukan banding atas vonis tersebut. "Jika ingin melakukan banding bisa dilakukan sampai satu minggu kedepan. Dan nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Serang, Banten," tambah M Irfan Siregar.

Mendengar keputusan hakim, kedua terdakwa langsung konsultasi dengan tim kuasa hukum dan setelahnya memutuskan untuk banding. Vonis mati terhadap dua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 25 Januari lalu.

Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2016 di mes tempatnya bekerja. Eno tewas dengan tubuh penuh luka dan gagang cangkul masuk ke dalam kemaluannya.

Polisi menangkap Imam Hapriyadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta RA yang masih dibawa umur. RA divonis 10 tahun pada Juni tahun lalu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya