JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Eka Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno sebesar USD148.500 atau Rp1,9 miliar.
Ramapanicker meberikan uang miliaran rupiah tersebut untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak yang tengah melanda PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Terkait pengajuan pengembalian pajak, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksan bukti permulaan," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menurut Jaksa Ali, suap tersebut sudah mempengaruhi kewenangan pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan atau menggerakkan atau tidak menggerakkan untuk berbuat sesuatu. Namun, Ramapanicker baru memberikan sebagian dari janjinya sebesar Rp6 miliar.
"Uang yang diberikan baru sebagian, dari yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, Rajamohanan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Feri Agus Setyawan)