Jadi Tersangka, Polda Bali Belum Tahan Munarman FPI

Nurul Hikmah, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2017 04:00 WIB
Juru bicara FPI Munarman tiba di Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Nurul Hikmah/Okezone)
Share :

DENPASAR - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemfitnahan pecalang. Namun, hingga saat ini Munarman belum ditahan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kenedy mengatakan, belum ditahannya Munarman lantaran dirinya masih melihat keyakinan penyidik.

"Masalah penahanan kita lihat keyakinan daripada penyidik. Sesuai dengan Pasal 21 KUHP," katanya di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (13/2/2017).

Ia menjelaskan, Munarman akan ditahan apabila ada hal yang dapat mengulangi tindak pidana atau ia melarikan diri.

Pihaknya menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk menahan Munarman. "Ini belum ada keputusan dia ditahan atau tidak," paparnya.

Sekadar diketahui, pada Senin 13 Februari 2017 Munarman diperiksa di Mapolda Bali. Ia baru keluar dari ruangan Direktoran Kriminal Khusus Polda Bali sekira puku; 22.30 Wita. Usai pemeriksaan selama lima jam tersebut, ia bungkam.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya