DENPASAR – Hakim Agus Wajulo Tjahjono mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal tersebut tidak menyatakan secara rinci alasan kenapa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Munarman telah dicabut.
Awalnya hakim tunggal membuka dan menyatakan telah menerima surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Munarman pada 17 Februari 2017. Kemudian hakim tunggal membacakan nama-nama kuasa hukum Munarman yang mencapai ratusan.
"Pengajuan pencabutan permohonan praperadilan sebelum sidang. Dengan ini kami menyatakan permohonan pencabutan praperadilan dikabulkan," katanya sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/2/2017).
<iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xNC8yMi85MDM3MS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe>
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan, seperti yang didengarkan bahwa permohonan pencabutan praperadilan tidak ada alasan.
"Ya kita dengar bersama dia mencabut praperadilannya tidak ada alasan. Dia mengatakan juga permohonan praperdilannya tidak ada kesalahan. Hanya mencabut saja," paparnya.
Pihaknya mengaku sudah siap mengahadapi praperadilan yang diajukan juru bicar FPI tersebut. "Ya kami sebelumnya sudah siap. Di sini kita ada enam orang," jelasnya.
Dalam sidang ini, tidak ada kuasa hukum Munarman yang datang. Sementara itu, puluhan pecalang mendatangi PN Denpasar untuk menyaksikan sidang praperadilan.
Sekadar diketahui, sebelumnya Munarman mengajukan praperadilan karena tak terima dengan kasus yang menjeratnya. Namun, Munarman kemudian mencabut permohonan praperadilan itu pada 17 Februari 2017.